Degradasi Moral dan Fenomena Pelecehan Seksual
Karya: Choerul Bariyah
Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang dipaksakan atau diancam pada korban, baik itu berupa lisan, fisik, atau isyarat tertentu yang membuat korban merasa tersinggung, dipermalukan, bahkan terintimidasi. Lebih luasnya pelecehan seksual bukan hanya sebatas perenggutan kehormatan dengan aktivitas seks yang dipaksakan pelaku kepada korban, di zaman modern ini pelecehan seksual sudah sangat menjamur bahkan tanpa disadari telah membaur dengan kebiasan-kebiasaan lain. Contohnya adalah ucapan bernuansa seksual, colekan di bagian tubuh, dan atau gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Kasus pelecehan seksual telah menjadi isu global dan ancaman yang sangat serius. Baru-baru ini viral sebuah berita pelecehan terhadap salah satu pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dilakukan oleh rekan sekantornya. Pepatah mengatakan kejahatan timbul jika ada kesempatan, selain itu pelaku kejahatan juga menyasar orang-orang yang berada dibawahnya, orang lemah yang akan mudah diperdaya. Moralitas masyrakat yang makin rendah dan kurangnya kesadaran terhadap sex education serta kurangnya keberadaan hukum yang mengayomi sehingga kasus serupa terjadi secara berulang.
Media informasi, khususnya media sosial berpengaruh besar dalam peningkatan kasus kekerasan seksual. Kemudahan akses internet banyak disalahgunakan oleh beberapa oknum, media sosial tercatat sebagai platform yang turut menjadi wadah terjadinya pelecehan. Dikutip dari website Komnas Perempuan, jumlah kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus, baik pelecehan langsung maupun melalui media sosial. Pelecehan seksual merupakan salah satu dampak dari degradasi moral. Degradasi moral adalah penurunan nilai dan norma yang disebabkan pengaruh perkembangan zaman, kecondongan terhadap nilai-nilai modern, serta globalisasi yang dianggap kurang baik.
Tingginya degradasi moral disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pergaulan bebas, tingkat pendidikan yang rendah, pengaruh budaya barat atau westerniasasi. Kiblat peradaban yang condong ke barat serta budaya yang condong ke timur menyebabkan ketidak selarasan antara pola pikir serta tindakan. Banyak dari masyarakat Indonesia yang mengadopsi kebudayaan bangsa lain yang bertolak belakang dengan budaya sendiri. Kemajuan-kemajuan tersebut menimbulakan efek negatif bagi moralitas bangsa. Bisa dilihat dari gaya fashion anak muda, trend fashion saat ini sedang dikuasai oleh Korea Selatan. Ini merupakan salah satu pengaruh dari tingginya mengkonsumsi drama Korea yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Kembali ke pembahasan kasus pelecehan seksual, pelecehan seksual serta degradasi moral sangatlah berkaitan. Orang yang memiliki moralitas rendah rentan untuk menjadi pelaku pelecehan. Generasi muda memiliki peranan yang sangat penting bagi masa depan suatu bangsa. Namun pada kenyataannya banyak dari remaja yang bersikap amoral dan jauh dari harapan para pendiri bangsa. Kasus pelecehan seksual dapat terjadi baik pada perempuan maupun laki-laki, dan paling rawan terjadi pada remaja dibawah umur.
Beberapa dampak yang ditimbulkan dari pelecehan seksual, yaitu dorongan untuk bunuh diri, gangguan fungsi reproduksi, perubahan perilaku, dampak psikologis, luka secara fisik, penyakit menular seksual, stigma dari masyarakat, bahkan resiko kehamilan. Di tengah arus zaman yang makin kencang ini, penting sekali untuk mempelajari rute perkembangan teknologi. Hal-hal yang perlu dilakukan agar terhindar dari kasus pelecehan baik sebagai korban maupun pelaku yaitu, bekal sex education sejak dini.
Sex education atau edukasi tentang seks sangat penting bagi individu, dimana pemahaman materi tentang hal tersebut dapat menjadi bekal pengetahuan. Seperti batasan-batasan dalam pergaulan, peralihan dari anak-anak ke remaja, fase subur dan lain sebagainya. Peran orang tua sebagai pendamping serta tameng terbesar seorang anak, kehadiran orang tua dalam masa perkembangan anak akan sangat berdampak pada perilaku dan karakter anak. Badan hukum hadir sebagai pihak pelingdung dan pengayoman apabila terjadi kasus pelecehan seksual. Badan hukum diharapkan dapat memberikan sanksi tegas kepada pelaku tanpa memandang srata atau kedudukan, sehingga korban merasa tidak sendirian.