Kebablasan dalam Kebebasan Pers
Karya : Saiful
Kebebasan pers menjadi perbincangan yang nikmat untuk diperbincangkan. Karena hal mendasar yang dirasakan pers Indonesia saat ini adalah semakin terbukanya informasi sehingga ruang kebebasan dalam berpendapat semakin nyata. Jika diibaratkan, masa kini merupakan era dimana pertukaran informasi berlangsung sangat cepat. Setiap orang memiliki keleluasan untuk menyampaikan pendapatnya tak harus seorang pers, baik melaui platform media baru khususnya media sosial atau yang lain. Kebebasan berpendapat yang umum ini pada dasarnya merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan dan itu telah dijamin oleh konstitusi.
Kebebasan pers pada dasarnya sesuatu yang perlu ditekankan dalam dunia jurnalistik tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan konten negatif bermuatan penghinaan dan mengarah pada hate speech ataupun kabar hoax (palsu). Dalam pemberitaan lewat digital seperti penggunaan internet ada istilah yang disebut dengan hoax yang merupakan pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta. Ada etika dalam pers salah satunya berhati-hati dalam menyampaikan berita dan bahkan berisikan muatan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada dasarnya ketika pers tidak berjalan sebagaimana fungsinya atau berada di kutub yang buruk dalam praktik ini merupakan bagian dari malfungsi. Hal ini bisa diliat dari keadaan saat penggunaan kebebasa pers baru digunakan tidak sesuai kegunaanya melainkan untuk tujuan yang merugikan. Negara pada dasarnya menjamin kebebasan berpendapat pada semua warga negara. Namun disadari atau tidak kondisi kini semakin memprihatinkan kebebasan berpendapat bertransformasi menjadi “kebablasan” berpendapat dan juga terlalu bebas dalam menyampaikan pemberitaan sehingga melanggar segala etika jurnalistik yang ada. Berupa penghinaan, penebar isu kebencian, Kabar buruk, Adu domba dan lainnya.
Melihat maraknya kebebasan pers di era media baru berbasis media sosial ini, maka rekan jurnalis harus berfikir kritis menjaga nama pers dan hal tersebut menjadi sangat penting. Keberadaan media sosial pada dasarnya perlu disikapi secara bijak terutama pengguna di kalangan wartawan. Dengan adanya pemahaman etika jurnalistik pers mampu melakukan pemberitaan dengan baik dan faktual, ini menjadi modal awal untuk memaksimalkan fungsi kontrol. Era Digital perlu ditunjang dengan keilmuan yang tinggi mengenai pers yang baik agar dapat menggunakan secara tepat guna.