Saat Anak-Anak Mengambil Alih Sepeda Listrik: Perlukah Kita Khawatir?
Belakangan ini, tren sepeda listrik tengah menjadi polemik di Indonesia, bahkan digandrungi kalangan anak-anak. Tren tersebut memunculkan fenomena baru di jalan raya, yang tidak hanya dipenuhi oleh pengendara motor dan mobil, tetapi juga anak-anak di bawah umur yang riang gembira mengendarai sepeda listrik. Di satu sisi, inovasi dalam bidang transportasi memang memegang peran penting dalam membantu meringankan aktivitas sehari-hari. Sebagaimana sepeda listrik, jenis sepeda ini menjadi populer karena memiliki beberapa kelebihan dibanding sepeda konvensional. Sepeda listrik memberikan tenaga tambahan saat mengayuh, sehingga dapat mengurangi efek lelah pengendara. Selain itu, jenis sepeda ini juga tidak menimbulkan polusi udara karena sumber energinya berasal dari baterai isi ulang. Dibalik kelebihan itu, transportasi ini juga perlu dibatasi, terutama dari jangkauan anak-anak.
Fenomena mengkhawatirkan yang sering terjadi adalah anak-anak yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Sebenarnya, problematika ini tidak hanya seputar pada usia pengendara, karena jalan raya tidak seharusnya diperuntukkan kepada pengendara sepeda listrik, dari kalangan manapun yang mengendarainya. Namun, hal tersebut menjadi lebih berisiko, bahkan berpotensi pada kecelakaan lalu lintas karena pengendara sepeda listrik justru didominasi oleh anak-anak di bawah umur. Sedangkan di jalan raya, volume kendaraan cenderung lebih padat dari jalan biasa, pengendaranya pun didominasi oleh mobil roda empat, bus, dan truk-truk muatan.
Fenomena pengendara cilik dengan sepeda listriknya di jalan raya makin meresahkan. Penggunaannya yang tidak dibatasi dan jauh dari pengawasan orang tua sangat berpotensi pada terjadinya kecelakaan. Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, kecelakaan sepeda listrik pernah terjadi di Bogor, Jawa Barat yang melibatkan tiga anak kecil dalam satu sepeda listrik dengan pengendara motor. Mirisnya lagi, salah satu pengendara sepeda cilik tersebut masih balita. Berita dan video rekaman CCTV yang beredar terkait kecelakaan tersebut langsung marak dan menuai kontroversi di kalangan warganet.
Dengan adanya kasus tersebut, perlukah kita khawatir? Tentu saja. Yang harus dilakukan terutama bagi para orang tua adalah dengan tidak memberikan sepeda listrik kepada anak yang belum berusia 12 tahun. Hal tersebut sesuai dengan pasal 4 ayat 1 poin b Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, yang berbunyi “usia pengguna paling rendah 12 (dua belas tahun).” Jikalau keberadaan sepeda listrik sudah terlanjur diketahui oleh anak sehingga membuatnya berkeinginan menaiki, para orang tua juga harus mampu membatasi penggunaannya. Yaitu dengan mendampingi langsung dalam mengendarai sepeda listrik. Pembatasan lain juga bisa dilakukan dengan mengawasi anak agar hanya mengendarai sepeda listrik di halaman rumah, serta dengan memberikan alat perlindungan seperti helm dan pelindung lutut. Kasus kecelakaan sepeda listrik di kalangan anak-anak diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para orang tua untuk senantiasa mengawasi buah hatinya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.