Berusia Lebih dari 1 Abad, Begini Sejarah Lapas Tua Kota Pekalongan
Pekalongan-jurnalphona.com Siapa sangka Kota Pekalongan memiliki lapas tua bersejarah yang fenomenal yang usianya lebih dari 1 abad? Lapas ini terletak di Jalan W.R. Supratman No. 106 Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Senin (01/07).
Gevangenisbewarder te Pekalongan atau biasa dikenal dengan Lapas Kelas II A Pekalongan didirikan pada tahun 1913 oleh kolonial Belanda. Lapas ini sudah berusia 111 tahun. Lapas yang usianya lebih dari 1 abad ini berfungsi sebagai penjara untuk menahan atau menangkap para pelanggar hukum di masa kolonial Belanda.
Lapas Kelas II A Pekalongan memiliki ciri khas tersendiri, yaitu desain menara kembarnya yang menarik dan klasik. Bukan tanpa alasan, staff Lapas Kelas II A Pekalongan, Anang mengungkapkan bahwa lapas ini dibangun dengan tujuan untuk membina narapidana demi menjadi pribadi yang lebih baik dan taat aturan.
“Tujuannya agar narapidana menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri untuk berubah,” ujarnya.
Pada tahun 2008-2009, jumlah narapidana yang paling tinggi mencapai 1000 narapidana, sedangkan pada tahun 2024 mencapai 192 narapida. Adapun kapasitas maksimal lapas pekalongan sendiri mencapai 275 narapidana. Mayoritas narapidana berasal dari jeratan kasus narkoba, pencurian, kasus perlindungan anak, hingga kasus pembunuhan.
Tidak hanya sekedar sebagai tempat pemasyarakatan, lapas tua ini juga mempunyai program khusus untuk membekali hard skill para narapidana yaitu dengan membatik dan menjahit.
Dengan usianya yang lebih dari 1 abad, lapas ini memiliki perkembangan yang pasang surut. Di mana pada tahun 2018, banjir rob dengan ketinggian hampir mencapai 60 cm pernah melanda lapas ini hingga 3 bulan lamanya. Akibatnya, fasilitas-fasilitas di dalamnya terendam bahkan tembok mengalami ambruk. Bencana tersebut menyebabkan sebanyak 670 narapidana harus dievakuasi di Lapas Rutan Jawa Tengah.
Secara operasional, Lapas Kelas II A Pekalongan memiliki jadwal tertentu bagi keluarga narapidana yang ingin menjenguk, yaitu pada hari Senin hingga Kamis jam 8 hingga 11 siang. Tidak hanya pertemuan langsung, lapas ini juga melayani komunikasi secara online seperti video call.***
Penulis: Chusma Fitriana
Reporter: Marchella Dika Aristawidya