Opini

Menjadi Perempuan: Kita Punya Hak Yang Sama!

Oleh: Nazira Laela Nasta

Menjadi perempuan kerapkali dipertanyakan akan keberadaanya di masyarakat kita. Tentang perempuan yang selalu dianggap lemah, perempuan yang tidak bisa melakukan apapun, padahal hakikatnya perempuan juga memilki hak hidup yang sama dengan laki-laki. Perempuan merupakan sosok yang harus di jaga dan juga dilindungi akan hak-haknya. Tuhan telah memberikan Hak Asasi Manusia pada setiap makhluk hidup di dunia ini. Terlebih Hak Asasi Manusia sendiri sudah diatur oleh Undang-undang nomor 39 tahun 1999 yang menyatakan bahwasannya hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib untuk dijunjung tinggi , dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dari sini sudah seharusnya perempuan memiliki hak dan juga kebebasan ruang untuk belajar, berinteraksi, dan berkembang di masyarakat kita. Namun pada kenyataaanya di era sekarang ini, perempuan masih seringkali menerima tindak kekerasan. Seperti halnya perempuan dijadikan sebagai eksploitasi secara berlebihan, mulai dari banyaknya kasus yang ramai dibincangkan akhir-akhir ini, yaitu mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, kejahatan seksual, atau pemerkosaan yang selalu terjadi pada perempuan. Tidak hanya itu saja stigma atau cara pola pikir pada masyarakat kita yang masih menganggap bahwa perempuan juga tidak boleh bersekolah tinggi ini pun ternyata masih ada di masyarakat.

Menjadi perempuan merupakan anugerah yang istimewa yang tuhan berikan. Oleh karena itu sudah saatnya masyarakat Indonesia harus bisa memberikan wadah untuk perempuan agar perempuan dapat merasakan keamanan dalam bertindak, berperilaku tanpa merasakan takut. Pada dasarnya perlindungan terhadap kekerasan perempuan sendiri juga sudah di atur dalam undang-undang negara kita yaitu tepatnya pada pasal 27 ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Dari hal itu kita dapat melihat bahwasannya perempuan dan laki-laki itu sama akan haknya dimasyarakat kita.

Menurut salah satu mahasiswi dari Universitas Negeri Yogyakarta, Widi Alya Faiza menyampaikan bahwa seorang perempuan juga harus memiliki hak yang sama. “Melihat banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi akhir-akhir ini, jujur saya merasa sedih, karena perempuan hanya dijadikan sebagai budak seksual oleh beberapa orang, dan seringkali yang disalahkan oleh masyarakat kita justru perempuan yang menjadi korban sendiri, seharusnya perempuan harus diberikan tempat untuk mengembangkan potensi yang dimiliki, karena perempuan berhak untuk meraih apa yang dia inginkan,” tuturnya.

Tidak hanya itu saja, pandangan serupa juga ditanggapi oleh Feri Gunawan mahasiswa dari Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam IAIN Pekalongan, yang menyampaikan bahwa antara perempuan dan juga laki-laki tentu memiliki hak yang sama, dan untuk banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi akhir-akhir ini juga ia menekankan agar perempuan tidak boleh merasa takut. “Pada dasarnya perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama, namun tetap dalam porsinya masing-masing. Akan tetapi untuk banyaknya kasus yang terjadi akhir-akhir ini, tentu keduanya perlu mengambil peran sesuai porsinya masing-masing, dengan kata lain seorang laki-laki harus mengontrol dirinya dengan baik, kemudian untuk perempuan juga harus berani melawan atau mencoba untuk mengungkapkan kebenarannya, perempuan tidak perlu merasa takut, karena negara kita sudah punya lembaga yang menaunginya, yaitu LP-PAR (Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja),” jelasnya penuh antusias.

Di sisi lain Fitri Wulan Ningsih yang merupakan mahasiswi dari Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam IAIN Pekalongan juga menyampaikan hal yang hampir sama dengan Feri dan juga Widi, menurutnya pada dasarnya perempuan dan laki-laki memiliki porsi masing-masing. Sebagai laki-laki seharusnya perlu mendukung peran perempuan, karena perempuan perlu diberikan ruang dan juga harus diapresiasi, bukan malah menjadikan jenis kelamin sebagai pembeda atau penghalang untuk berkembang sesuai dengan apa yang diinginkan.

Pada hakikatnya perempuan perlu mendapatkan keadilan yang sama di masyarakat kita, diskriminasi terhadap perempuan harus segera diselesaikan, sudah seharusnya masyarakat kita sadar bahwasannya menjaga dan melindungi hak-hak perempuan sudah selayaknya untuk diperjuangkan secara bersama-sama, agar kedepannya, kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dapat di minimalisasi dan tidak terjadi lagi di masyarakat khususnya di Negara Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.