Aksi Warga Watusalam Menuntut Penangguhan Terhadap 2 Pejuang Lingkungan
Pekalongan–jurnalphona.com Aksi seruan warga Watusalam untuk penangguhan 2 warga pejuang lingkungan yang sedang ditahan, berlangsung di depan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Selasa, (19/10)
Buntut dari di tahannya 2 warga Watusalam, membuat sekitar 406 orang merasa geram dan melakukan jaminan tanda tangan penangguhan terhadap 2 warga pejuang lingkungan dari Desa Watussalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Hal ini dilakukan atas keinginan warga yang meminta kejaksaan negeri agar membebaskan 2 warganya. Menurut salah satu tim kuasa hukum Afif dan Kurohman, menyampaikan bahwasannya penangkapan 2 warga pejuang lingkungan tersebut merupakan sebuah kriminalisasi dengan pelaporan oleh PT Pacipteks terhadap jalur hukum sebagai bentuk pembungkaman terhadap warga.
Afif dan Kurohman dibawa oleh Polres pada tanggal 5 Oktober, dan kemudian pada tanggal 18 Oktober dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pekalongan. Pelaporan penahanan terhadap kedua orang tersebut dianggap berlebihan karena Afif dan Kurohman sedang memperjuangkan lingkupan hidup yang sehat bagi masyarakat. Sejak tahun 2006 hingga saat ini warga selalu merasakan dampak pencemaran dari PT pacipteks. Seperti halnya pencemaran air yang menjadi keruh, pencemaran asap, bising dari suara boiler yang mengganggu warga, dan bau yang tidak sedap.
“Jadi Pak Afif dan Pak Kurohman dengan sekitar 20 warga datang ke PT Pacipteks, namun hal tersebut tidak di rencanakan sama sekali, hanya datang secara spontan, kemudian mereka menemui managemen namun tidak ada titik temu hingga 1 jam. Kemudian akhirnya warga datang ke mesin boiler meminta kepada operator mesin untuk di berhentikan, karena mengganggu aktivitas warga, hingga sekitar 30 menit warga menunggu namun hanya dibiarkan dan disepelekan, hingga akhirnya warga marah dan melempar batu kecil ke kaca, hingga pecah 2 buah kaca, yang mana dalam tafsirannya 1 kaca tidak ada 100 ribu. Sehingga dari kami tim kuasa hukum menganggap hal ini adalah kriminalisasi, dimana kriminalisasi itu adalah upaya dengan jalur hukum untuk membungkam gerakan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak dan asasi hidup manusia,” ujar Niko Aoran dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
Dalam konferensi pers, salah satu pihak koordinasi menyampaikan hasil keputusan penangguhan tersebut belum ada titik terang. Adapun ungkapan harapan yang disampaikan dari istri Afif agar Jaksa menggunakan hati nuraninya dalam menentukan keputusan, karena menurutnya suaminya bukan seorang penjahat, bukan koruptor, tapi ia merupakan pejuang lingkungan, sehingga ia merasa penahanan terhadap suaminya sangat tidak adil.
Adapun juga harapan dari warga yang disampaikan terkait hal ini yaitu, “Kami dari warga bahkan siap mengantarkan surat penangguhan untuk Bapak Afif dan Pak Kurohman, kami semua yang datang ke sini sudah siap menjamin mereka berdua, apabila nanti surat ini sudah masuk, ternyata sampai jumat belum direspon, hari jumat kami akan datang lagi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dengan membawa masa yang lebih banyak lagi yaitu orang-orang yang tercemar oleh PT Pacipteks,” tutur salah satu warga yang mengikuti aksi. (RH/NL)