Artikel

Penyebaran Hoax dalam Rangka Memperpecah Umat

Seiring dengan kemajuan zaman, perkembangan Komunikasi massa dan perubahan social semakin menuju masiv terjadi. Terdapat beberapa pertanyaan kunci yaitu; Apa yang dimaksud dengan perubahan social (social change)? Lalu, apa peran media massa dan seberapa besar pengaruhnya dalam perubahan social? Siapa saja aktor (key person) atau figuran (participant) yang terlibat? Lantas, seperti apa saja tipe-tipe perubahan social yang dapat kita kenali? Gillin dan Gillin menyatakan, perubahan social didalam buku yang berjudul ”Sosiologi Komunikasi Massa” yang diartikan sebagai suatu variasi dari cara-cara hidup yang telah diterima, baik karena perubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk dan ideologi, karena adanya difusi ataupun penemuan-penemuan baru dalam masyarakat.

Dewasa ini perkembangan teknologi media massa terjadi perubahan, yang menimbulkan dampak positif dan dampak negatif bagi masyarakat, dan yang saya paparkan disini adalah dampak negatifnya. Seperti yang kita lihat akhir-akhir ini, banyak berseliweran informasi yang meresahkan, mengadu-domba dan memecah belah, seperti berita hoax misalnya, sering kali informasi itu datang seperti notifikasi tanpa kita minta. Dampak negatif tersebut menimbulkan banyak muncul ujaran kebencian, fitnah, ujaran kasar, hingga upaya provokatif.

Definisi Hoax
Apa itu hoax? Definisi hoax menurut “Wikipedia” adalah sebuah pemberitaan palsu usaha untuk menipu atau mengakali pembaca dan pendengarnya, untuk mempercayainya suatu berita dengan disengaja oleh pembuat berita bahwa berita itu palsu. Berita hoax banyak tersebar di media. Mulai dari media cetak, broadcast message, maupun media online.
Para penyebar hoax melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan duniawi. Hal ini berlangsung pada situasi politik tertentu, misalnya pada saat Pemilu, Pilpres dan pada masa Pilkada serentak di beberapa wilayah di Indonesia, dimana terdapat indikasi adanya persaingan politik dan kampanye hitam yang dilakukan melalui media social. Kegaduhan di media social dapat berdampak dalam kehidupan nyata (rill) karena media social ini juga membentuk konstruksi pemaknaan tentang asumsi sosial kita. Kegaduhan yang terjadi di media social kerap kali menggunakan sentimen identitas yang bermuara pada hujatan dan kebencian yang dapat melunturkan semangat kemajemukan yang menjadi landasan masyarakat dalam berbangsa. Pada akhirnya konsep tentang kebinekaan mengalami dekonstruksi oleh argumen-argumen yang ikut dibentuk melalui media sosial. Dalam merespon persoalan semacam itu, Kemenkominfo diharapkan dapat merumuskan konsep yang sesuai dalam mengantisipasi terjadinya kegaduhan di media sosial. Di sisi lain persoalan mengatasi kegaduhan di media social melalui media penegakan hukum juga tidak perlu merusak semangat kebebasan berekspresi dalam sistem yang demokratis.

Peran Pemerintah dalam Berita Hoax

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkoinfo) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Kemenkoinfo berupaya keras untuk menangkal hoax melalui: (1) kegiatan sosialiasi ke masyarakat atas bahaya hoax melalui media masa (cetak dan elektronik/online); (2) pemblokiran terhadap situs online yang terindikasi hoax, seperti situs pos-metro.com; nusanews.com; Voa-islam.com; Nahimunkar.com; Kiblat.net; Bisyarah.com; Dakwahtangerang.com; Islampos.com; Suaranews.com; Izzamedia.com; dan Gensyiah.com; (3) pemblokiran terhadap situs yang berbau pornografi dan mengandung sentimen SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-Golongan); dan (4) merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No.11/2008 menjadi UU No.19/2016 tentang ITE), di mana kejahatan hoax merupakan kategori cybercrime. Cybercrime adalah tindak kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer melalui internet. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa bagi siapa saja yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax) atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward) akan diancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Terkait dengan berita hoax ini, Kemenkoinfo juga telah menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat yang merasa dicemarkan nama baiknya melalui media masa, melalui situs https://dumas.kominfo.go.id/.
Menanggapi Hoax dengan Menumbuhkan Tradisi

Fenomena hoax sudah merangsek masuk ke semua lini kehidupan. Dimana manusia sudah tidak dapat membedakan antara kenyataan dan fantasi sehingga dapat memperpecah umat. Islam mengajarkan kepada umat manusia untuk melakukan tabayyun atau mengklarifikasi kebenaran sebelum mempercayai berita. Sudah dijelaskan dalam al-Quran surat al-Hujarat ayat 6, Allah swt dengan tegas memperingatkan kepada orang yang beriman bahwa apabila datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpahkan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaanya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. Ayat ini adalah sebuah isyarat, bahwa umat islam harus cerdas dalam memfilter dan mengklarifikasi berita. Manusia yang lahir dibekali dengan akal pikiran, seharusnya bersifat teliti, selektif, kritis dan tidak mudah menerima segala informasi tanpa mengklarifikasinya terlebih dahulu.
Jadi, pada intinya perkembangan teknologi media di zaman sekarang banyak kasus penyebaran berita hoax, yang meresahkan masyarakat umum dan ingin memperpecah belah umat. Oleh karena itu Kemenkoinfo harus meresponya dalam mengantisipasi kegaduhan di media social, dengan upaya keras untuk menangkal hoax tersebut. Kita juga harus mengklarifikasi kebenaran atau melakukan tabayyun sebelum mempercayai berita, dengan bersifat teliti, selektif dan kritis.

Oleh : M. Aris Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.