Berita Daerah

Gara-Gara Uang 30 Ribu, Warga Wiradesa Bunuh Tetangga


Polisi Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Tetangga Gara-gara Uang Rp. 30 ribu di Wiradesa Kabupaten Pekalongan 
Tersangka kasus pembunuhan yang berinisial I-A (48th), warga Dukuh Sembung, Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, mengakui membacok korban yang masih tetangga dan kerabat tersangka karena merasa uangnya sejumlah Rp. 30 ribu diambil oleh korban berinisial K (40th). 
Pembunuhan ini terjadi tepatnya pada hari Sabtu (10/2/2018) sekira pukul 11.30 WIB di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai supir bus antar jemput karyawan di salah satu pabrik di Pekalongan itu menyatakan, aksinya itu berawal saat dirinya bangun tidur dan akan membeli makan untuk sarapan. 
Saat membuka dompet, uang Rp 30 ribu miliknya tidak ada. Ia pun langsung berpikiran uang itu dicuri oleh korban, yang rumahnya tidak jauh dari rumah tersangka. Pasalnya, tersangka mengaku sudah sekitar lima kali kehilangan uang dan ponsel, dan ia menduga yang kerap mencuri uang miliknya itu adalah korban. 
“Untuk uang saya belum bisa membuktikan, tapi kalau yang hp memang dicuri oleh dia (korban),” tutur dia saat gelar perkara di Mapolres Pekalongan kemarin, selasa (13/2/2018). 
Dengan membawa senjata tajam jenis parang, tersangka mendatangi rumah korban. Sesampainya di rumah korban, pelaku sempat ketuk-ketuk pintu, namun tidak dibukakan oleh korban. Tersangka pun mendorong pintu rumah korban hingga terbuka, dan mendapati korban sedang tertidur. 
“Dia saya bangunin dan tak tanya nyolong duitku ya. Dia jawab aku gak tau. Saya langsung nyabet kepalanya dengan parang tiga kali,” tutur tersangka. Usai membacok korban, tersangka langsung menyerahkan diri di Mapolsek Wiradesa. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, parang yang digunakan untuk membunuh korban, baju korban dan tersangka yang dikenakan pada saat kejadian. Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan menyampaikan, tersangka dikenakan pasal 338 dan terancam 15 tahun penjara. (ADM/RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.