Berita Daerah

Dinkominfo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Lewat Pertunjukan Rakyat

Pekalonganjurnalphona.com Pemerintah Kabupaten Pekalongan Lewat Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal lewat seni pertunjukan rakyat di Desa Kayupuring, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan. Acara berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. Jumat, (26/11).

Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Anis Rosidi, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan M. Aflah Heriyudi, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayan Ismu, Sekretaris Dinkominfo Supriyadi, Camat Petungkriyono Farid Abdul Hakim, Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Anjar Ardiansyah, Kasi Penindakan Satpol PP dan Damkar Lanjar, Kepala Desa Kayupuring Cahyono dan FK Metra Kabupaten Pekalongan.

Acara sosialisasi ini juga bekerja sama dengan Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra) Kabupaten Pekalongan yang menyiarkan secara streaming melalui media online Youtube dan Facebook. Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengajak masyarakat agar lebih proaktif dalam upaya menggempur rokok ilegal.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai M Aflah Heriyudi, menjelaskan bahwa ada tiga barang yang dikenakan bea dan cukai yaitu etil alkohol (alkohol murni), minuman yang mengandung etil alkohol (miras) dan hasil tembaka atau rokok dengan syarat-syarat tertentu. Rokok ilegal banyak memberikan dampak negatif baik bagi negara terlebih bagi para pengkonsumsinya. Ditinjau dari segi kesehatan, rokok ilegal belum terjamin kebersihan serta keamanan komposisinya dikarenakan belum melalui uji laboratorium. Rokok ilegal berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran. Selain itu, rokok ilegal tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan bergambar yang maksudnya agar masyarakat paham akan dampak buruk rokok terhadap kesehatan.

Rokok merupakan penyumbang cukai terbesar di Indonesia, beredarnya rokok ilegal akan banyak merugikan negara. Hal itu disebabkan rokok ilegal tidak membayar pajak cukai kepada negara. Setiap tahunnya estimasi kerugian yang ditanggung negara akibat dari rokok ilegal tersebut mencapai 53 triliun. Berdasarkan jumlah konsumsi rokok ilegal per hari dari total konsumsi rokok, maka persentase yang dihasilkan sebanyak 26,30 persen atau sebesar 29.284 batang.

Anis Rosidi, selaku Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan menyampaikan bahayanya mengkonsumsi rokok yang secara lisensi masih ilegal, sehingga dengan adanya acara ini ditengah-tengah masyarakat oknum-oknum perokok maupun produsen rokok dapat menyadari dan berhenti memproduksi rokok secara ilegal.

Sekretariat DBHCHT Kabupaten Pekalongan, Anjar Ardiansyah, pada acara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut menambahkan bahwa pengedar rokok ilegal bisa dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan rokok ilegalnya akan disita.

Lurah Desa Kayupuring, Cahyono, mengungkapkan bahwa sampai saat ini didaerahnya belum ada rokok ilegal.

“Untuk sementara, sepertinya di daerah Petungkriyono tidak ada rokok ilegal hingga saat ini. Meski Petungkriyono termasuk daerah penghasil tembakau, namun belum ada kasus pembuatan rokok secara ilegal,” ujar Cahyono.

Anis Rosidi dengan beberapa pihak terkait, mengadakan acara ini selain mensosialisasikan rokok ilegal juga mengalirkan bakat-bakat seni yang sangat beragam yang dimiliki Kabupaten Pekalongan. Lewat acara sosialisasi ini, pemerintah memberikan sarana pada para seniman untuk berkarya dan berekspresi sehingga kesenian yang ada di Kabupaten Pekalongan tetap hidup dan lebih dikenal masyarakat luas baik di tingkat daerah maupun tingkat nasional.

Ismu Syamsudin, selaku Kepala Bidang Kebudayaan menyampaikan bahawa kesenian bersifat umum, universal, dinamis dan luwes. Seni sangat berpengaruh terhadap penangkapan informasi oleh masyarakat, lewat seni masyarakat dapat dengan mudah menangkap pesan yang disampaikan.

“Seni adalah tontonan sekaligus tuntunan, informasi tidak akan sampai ke masyarakat jika keluwesan tidak ada,” terang Ismu Syamsudin.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa pelaku seni harus menjadi contoh terdepan. Jadi, yang diharapkan para pelaku seni tidak merokok dengan rokok tanpa cukai.

Anis Rosidi menambahkan rokok buatan sendiri atau “ngelinting dewe” (tingwe) bukan termasuk rokok ilegal apabila dikonsumsi sendiri. Namun, apabila rokok tersebut dijual secara bebas tanpa didaftarkan dan dibayarkan cukainya akan menjadi rokok ilegal. Hal tersebut dikarenakan rokok tingwe belum terjamin keamanannya dan belum melalui uji laboratorium.

Farid Abdul Hakim, selaku camat juga menambahkan selain kesenian Petungkriyono juga memiliki potensi dibidang pariwisata. Ia menyebut Petungkriyono sebagai Hidden Paradise. Dengan dijadikannya wilayah ini sebagai tempat wisata, maka akan menambah pendapatan daerah.

Pada akhir acara, diberikan penghargaan kepada kelompok-kelompok seniman yang ada di Kecamatan Petungkriyono yang turut berpartisipasi dalam mengisi acara tersebut. Dengan adanya acara ini, pemerintah Kabupaten Pekalongan berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi rokok, memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal yang akan merugikan pribadi maupun negara. (CB/SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.