Berita Kampus

Apel Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Pekalongan

Pekalonganjurnalphona.com Sehubungan dengan surat edaran Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi, No. 14 Tahun 2021, serta pidato Presiden Joko Widodo mengenai pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Pemerintah Kota Pekalongan mulai mensosialisasikan dan melakukan operasi gabungan. Sabtu, (3/7).

Pemerintah Kota Pekalongan mulai memberlakukan aturan PPKM darurat mulai tanggal 3-20 Juli. Dengan sasaran menindak lanjuti masyarakat yang masih tidak patuh dan berkerumun di tempat umum. Di awali dengan apel siaga menjelang pelaksanaan operasi serta penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di penjuru jalan Kota Pekalongan. Operasi kali ini, pihak kepolisian dibantu oleh TNI, PMI, BPBD, Tim Damkar, Dishub, Satpol PP.

Apel yang dipimpin langsung oleh Walikota Kota Pekalongan, Achmad Alf Arslan Djunaid, dilaksanakan di lapangan Mataram pada pukul 15.00 WIB, apel tersebut sebagai tanda bahwa aturan PPKM Darurat di Kota Pekalongan telah berlaku. Mengingat Kota Pekalongan sudah menjadi zona merah level 3, PPKM Darurat merupakan satu-satunya cara yang dianggap pemerintah dapat menghentikan penyebaran virus covid-19.

“Virus covid-19 varian baru sudah mulai masuk ke daerah Jawa Tengah, sehingga ini sudah tidak ada pilihan lagi. Untuk wajibmelakukan PPKM Darurat ini dengan tegas, sesuai anjuran Presiden,” ujar Walikota Kota Pekalongan.

Dalam wawancara dengan pihak media, walikota memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi PPKM Darurat ini, mengingat bahwa situasi dan kondisi wilayah Kota Pekalongan sudah membahayakan, dan banyak pasien yang memenuhi rumah sakit di daerah Kota Pekalongan setiap harinya.

PPKM Darurat ini memberikan dampak bagi sebagian masyarakat khususnya bagi pedagang. Pedagang yang membuka usahanya hingga malam hari, harus menutup lebih awal yaitu pada jam 20.00 WIB. Menurut Muhammad Riyandi, salah satu pedagang di sekitar lapangan Mataram. Ia menuturkan adanya PPKM Darurat ini akan berimbas kepada usahanya.

“Dengan adanya aturan PPKM Darurat ini, pasti akan ada pengurangan dari jumlah pendapatan yang masuk,” ujar Riyandi.

Meskipun adanya pengurangan jumlah pendapatan, Riyandi mengatakan kalau kebijakan yang diambil oleh pemerintah sudah benar dan sesuai. Ia juga tidak keberatan dengan kebijakan ini dan akan mengikuti aturan yang berlaku. Tetapi Riyandi juga berharap supaya ada solusi yang tetap memperhatikan pedagang dan juga rakyat kecil lainnya.

“Kita mematuhi aturan pemerintah saja. Kalau memang jam 20.00 adalah batas waktunya untuk tutup, maka kita akan tutup pada saat itu juga. Meskipun ada pengurangan pendapatan. Tetapi, kita ikuti saja aturan dan ikut membantu pemerintah untuk mencegah penularan virus corona ini,” pungkas Riyandi. (SP/EM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.