Berita Daerah

Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2017 Sebesar 99,61% di Kabupaten Pekalongan

KAJEN – kpipekalongan.com –  Realisasi Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 2.067.907.851.793,77 dari yang dianggarkan sebesar Rp 2.076.035.321.293,00 atau terealisasi  sebesar 99,61%. Sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp 8.127.469.499,23 atau (0,39%). Pendatan Daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah.

Demikian disampaikan Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, pada Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2017, Selasa (26/6/2018) di ruang rapat DPRD Kabupaten Pekalongan.

“Terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 dapat kami sampaikan bahwa Raperda ini memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” terang Bupati.

Dijelaskan Bupati, BPK telah melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2017 pada bulan Februari sampai Mei 2018. Dan hasil pemeriksanaan BPK telah diserahkan kepada Ketua DPRD dan Bupati Pekalongan pada tanggal 28 Mei 2018 dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”.

“Opini WTP atas pemeriksaan LKPD Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2017 ini merupakan yang ketiga kalinya, sehingga kita dapat mempertahankan opini tersebut secara berturut-turut. Hal ini tidak lepas dari kerja keras, komitmen dan kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” ungkap Bupati.

Untuk itu, Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua stakeholder yang telah berperan dalam upaya memperoleh opini WTP. “Kami mengajak semua stakeholder untuk tetap bersama-sama mempertahankan serta meningkatkan kualitas opini WTP pada tahun-tahun mendatang,” ajak Bupati.

Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa untuk pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2017 dianggarkan sebesar Rp 300.887.832.132,00 terealisasi sebesar Rp 305.394.299.060,77 atau 101,50, sehingga terdapat selisih lebih sebesar Rp 4.506.466.928,77 atau 1,50%.

Realisasi PAD terdiri atas Pajak Daerah sebesar Rp 47.296.812.764,00; Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp 583.644.639,00; Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 7.506.941.886,00; serta Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 242.006.899.771,77.

Dijelaskan Bupati, Pendapatan Transfer tahun anggaran 2017 dianggarkan sebesar Rp 1.754.379.677.161,00, terealisasi sebesar Rp 1.740.112.746.919,00 atau 99,19% sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp 14.266.930.242 atau (0,81%).

Realisasi Pendapatan Transfer terdiri atas Dana Perimbangan sebesar Rp 1.282.878.563.801,00, Transfer Pemerintah Pusat Lainnya sebesar Rp 310.399.174.568,00, Transfer dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp 98.757.216.000,00, serta Bantuan Keuangan sebesar Rp 48.077.792.550,00.

Sedangkan Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp 20.767.812.000,00, terealisasi sebesar Rp 22.400.805.814,00 atau 107,86%, sehingga diperoleh selisih lebih sebesar Rp 1.632.993.814,00 atau 7,86%.   

Dalam rapat paripurna tersebut, dengan didampingi Wakil Bupati Hj. Arini Harimurti, Bupati KH. Asip Kholbihi, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2017 kepada Ketua DPRD Hj. Hindun, didampingi ketiga Wakil Ketua dan disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir.

Raperda tersebut untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Pekalongan sesuai ketentuan yang berlaku.(min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.