Operasi Ketupat Larangan Mudik Lebaran 2021, diberlakukan di Kota Pekalongan
Pekalongan–Jurnalphona.com Kegiatan operasi ketupat larangan mudik 2021 diselenggarakan oleh Kepolisian Kota Pekalongan untuk menindak lanjuti masyarakat yang nekat mudik lebaran menuju Kota Pekalongan. Kamis (6/5).
Menanggapi aturan pemerintah mengenai larangan mudik lebaran tahun 2021, Satlantas dan Polres Pekalongan Kota melaksanakan kegiatan operasi ketupat di beberapa titik di Kota Pekalongan, seperti di exit tol Setono, Samsat Tirto, perbatasan kota Batang, Sepacar, daerah Mall Matahari, dan beberapa titik yang memungkinkan untuk keluar masuknya pemudik dari luar Kota Pekalongan.
Kegiatan operasi ketupat akan berlangsung selama kurang lebih 2 Minggu, dimulai sejak 6 Mei dan akan berakhir pada 17 Mei mendatang, baik pada pagi, siang sore ataupun malam hari. Dalam melaksanakan kegiatan operasi ketupat, pihak Satlantas Kota Pekalongan serta Polres Kota Pekalongan dibantu oleh Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan TNI.
Satlantas Polres Kota Pekalongan melakukan pengecekan secara ketat kepada kendaraan pribadi serta kendaraan umum yang keluar dari exit tol Setono, seperti pengecekan KTP sebagai bukti kependudukan, hasil swab/rapid ataupun surat bukti pernah menjalani vaksin covid-19. Jika terdapat pengendara atau penumpang yang membawa surat-surat lengkap akan tetapi memiliki suhu badan yang cukup tinggi, maka pengendara dan penumpang akan diminta untuk tes rapid secara langsung di tempat yang telah disediakan oleh pihak Kepolisian dan juga pihak Dinas Kesehatan.
“Kegiatan operasi ketupat larangan mudik ini sangat baik karena untuk mencegah adanya penyebaran covid-19 agar masyarakat tidak terganggu lagi dengan adanya covid-19.” Tutur Yoyok Mahmudi, pengendara yang berasal dari Kota Semarang diminta untuk tes rapid.
Pada tanggal 6 Mei, terpantau kendaraan yang keluar dari exit tol Setono banyak bernomor polisi H, B dan K, sehingga pada saat operasi cukup banyak pengendara yang diberhentikan untuk menjalani tes rapid. Setelah hasil tes rapid keluar dan dinyatakan negatif, pengendara diperbolehkan melanjutkan perjalanan masuk ke Kota Pekalongan dengan tujuan selain mudik dan memiliki surat dinas atau surat kepentingan lainnya. Pihak kepolisian dan Dishub serta satpol PP pada akhirnya memutar balikkan satu pengendara ber- nomor polisi B alias Jakarta karena diketahui dengan tujuan mudik, atau tanpa bukti KTP warga Pekalongan kunjungannya ke kota Pekalongan.
“Ya, untuk operasi ketupat pada tanggal 6 Mei ini, ada 1 pemudik yang kami putar balikkan,” jelas AKP Nanik Purwaningsih, Kasatlantas Polres Pekalongan Kota.
Kendaraan-kendaraan yang diloloskan pada saat operasi ketupat larangan mudik lebaran kali ini adalah kendaraan yang memang berasal dari kota Pekalongan, dibuktikan dengan KTP dan surat-surat kelengkapan pengendara lainnya. Selain untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19, adanya operasi ketupat larangan mudik lebaran kali ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan pemerintah yang mengharuskan kita semua untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan tidak berkunjung kemana-mana terlebih dahulu.
“Penyebaran covid-19 di Indonesia segera berakhir sehingga masyarakat dan anak-anak bisa melakukan aktifitvas dan bersekolah tanpa ada rasa ketakutan,” harap AKP Nanik Purwoningsih, dengan adanya kegiatan larangan mudik lebaran 2021. (DR/SA)