Ibu-ibu Curi Coklat Tuntut Pegawai Alfamart. Naik Mercy Jadi Kebal Hukum Negeri?
Oleh: Evi Alfai Roiziyah
Mengutip dari website wikipedia.com bahwa pengertian hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, dan keamanan. Hukum juga digunakan sebagai pedoman bagi penguasa-penguasa ketika menjalankan tugasnya. Hukum bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi yang bertanggung jawab. Fungsi dari hukum yaitu sebagai sarana pengendalian social, sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat, sebagai alat ketertiban, sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan social, dan lain sebagainya.
Indonesia merupakan Negara hukum, dimana setiap pergerakan masyarakatnya selalu diikuti oleh hukum yang sudah ditetapkan. Namun, seringkali masyarakat Indonesia menyalah gunakan hukum yang berlaku. Bahkan ada yang sampai mempermainkan hukum untuk kepentingan pribadi. Seperti kasus yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial, yaitu kasus pencurian cokelat di Alfamart yang dilakukan oleh seorang ibu pengendara mercy.
Dilansir dari website kompas.com bahwa kejadian tersebut berawal dari seorang karyawan yang memergoki seorang ibu yang mengambil cokelat dan dua botol shampo.Kemudian karyawan tersebut terlihat mengikuti ibu yang diketahui bernama Mariana ke tempat parkir bermaksud meminta cokelat itu kembali. Namun saat diminta mengembalikan coklat yang diambilnya, Mariana justru marah-marah dan berusaha menutup pintu mobilnya. Setelah terlibat adu mulut, Mariana pun akhirnya mau membayar barang-barang yang diambilnya.
Tak berselang lama, setelah viralnya video pencurian tersebut, media dihebohkan dengan video permintaan maaf dari karyawan Alfamart yang diketahui bernama amelia tersebut. ternyata Mariana tak terima dengan viralnya video itu dan kemudian berbalik mengancam karyawan Alfamart untuk membuat video permintaan maaf, jika tidak dipenuhi maka ia akan dilaporkan dengan menggunakan pasal UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). usai karyawannya diancam dengan pasal UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)oleh wanita pengutil cokelat tersebut manajemen Alfamart tidak tinggal diam. Corporate Affairs Director Sumber Alfaria Trijaya, Solihin mengungkapkan, pihaknya resmi menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea.
Langkah hukum ini diambil karena menurut manajemen Alfamart, tindakan karyawannya tersebut berdasarkan investigasi awal sudah mengerjakan tugasnya sesuai prosedur.
“Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik. Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami,” kata Solihin dalam unggahan di akun Instagram Alfamart, Senin (15/8/2022).
Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima dua laporan dari Alfamart terkait insiden tersebut.
“Ya, pihak Alfamart melalui kuasa hukumnya sudah membuat laporan dugaan pencurian dan intimidasi ke Polres Tangsel,” kata Sarly, Senin, seperti dikutip dari Kompas.com.
kemudian Melalui anaknya Ivana Valenza, Mariana meminta maaf kepada Amelia dan manajemen Alfamart terkait perilakunya itu. Video permintaan maaf tersebut diunggah di akun Instagram pengacara Hotman Paris, Senin (15/8).
“Saya Ivana Valenza, putri dari Ibu Mariana, memohon maaf kepada seluruh karyawan Alfamart, secara khusus kepada saudara Amel, Mbak Nisa, Mas Aris, dan manajemen Alfamart secara menyeluruh,” kata Ivana.
Tak hanya Mariana, kuasa hukumnya yang ikut melakukan pengancaman kepada karyawan Alfamart itu, Haji Amir, juga meminta maaf atas kejadian tersebut.
Rendahnya kesadaran hukum pada kalangan masyarakat sekarang ini, disebabkan karena hukum yang dibuat oleh pemerintah atau para aparatur Negara dianggap tidak dapat meningkatkan kesadaran bagi masyarakat. Kurangnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap masyarakat luas mengenai hukum yang berlaku di masyarakat dan apa saja sanksi jika melanggar hukum, sehingga kesadaran hukum masyarakat belum muncul.
Dampak dari kurangnya kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan yaitu kehidupan bermasyarakat menjadi tidak tentram, timbulnya berbagai konflik, seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini, dimana antara satu dengan yang lain saling menyalahkan dan saling menyerang karena tidak mematuhi peraturan, serta kurang adilnya dalam pembagian tugas dalam masyarakat.
Selain kasus pegawai alfamart, ada banyak kasus yang juga turut mempermainkan hukum. Oleh karena itu ada beberapa cara untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat yaitu dengan menanamkan kesadaran hukum sejak kecil, meningkatkan pengetahuan tentang kesadaran hukum, meningkatkan pemahaman hukum, melakukan sosialisasi mengenai kesadaran hukum, dan meningkatkan ketaatan terhadap hukum.