Beranda
Hard News
▼
Berita Kampus
Berita Daerah
Soft News
Artikel Ilmiah Populer
▼
Opini
Essay
Feature
Sastra
▼
Puisi
Cerpen
Resensi Buku
Beranda
Hard News
▼
Berita Kampus
Berita Daerah
Soft News
Artikel Ilmiah Populer
▼
Opini
Essay
Feature
Sastra
▼
Puisi
Cerpen
Resensi Buku
Beranda
Hard News
Berita Kampus
Berita Daerah
Soft News
Artikel Ilmiah Populer
Opini
Essay
Feature
Sastra
Puisi
Cerpen
Resensi Buku
Situs mengenai berita, sastra dan artikel
Beranda
Hard News
Berita Kampus
Berita Daerah
Soft News
Artikel Ilmiah Populer
Opini
Essay
Feature
Sastra
Puisi
Cerpen
Resensi Buku
Beranda
Hard News
Berita Kampus
Berita Daerah
Soft News
Artikel Ilmiah Populer
Opini
Essay
Feature
Sastra
Puisi
Cerpen
Resensi Buku
Pekalongan- Jurnalphona.com Aksi demonstrasi besar-besaran yang dilatar belakangi oleh adanya kebijakan baru yaitu UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru saja disahkan oleh DPR RI mendapat sambutan kurang baik oleh masyarakat, terutama masyarakat Pekalongan. Kamis (8/10).
Aksi demonstrasi oleh Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya atau GEMPAR yang menjalankan aksi di jalan mulai pukul 11 siang di depan Universitas Pekalongan (UNIKAL). Aksi demo diikuti oleh kurang lebih ratusan Mahsiswa serta Siswa sekolah menengah. Demo dilakukan dengan berjalan kaki masal, mulai dari jalan Sriwijaya, Bendan dan berujung di Gedung DPRD Kota Pekalongan.
Para peserta aksi dalam demo kali ini ingin menyuarakan hak-hak rakyat yang baru saja diputus oleh pemerintah dengan mengesahkan UU Omnibus Law, yang menurut masyarakat isi dari beberapa pasal tersebut tidak manusiawi dan ingin dihapus serta tidak memperhatikan kondisi lingkungan Indonesia.
“Kami berharap pemerintah mencabut kembali UU Omnibus Law dan lebih baik menangani permasalahan-permasalahan daerah, terutama di Pekalongan.” Menurut Agam selaku Ketua dari salah satu organisasi mahasiswa yang ikut aksi kali ini.
Masa terus mendemonstrasikan aspirasinya sampai di depan Gedung DPRD kota Pekalongan. Demonstrasi awalnya berjalan baik-baik saja meskipun pihak aparat keamanan memblokir gerbang pintu masuk dan pintu keluar DPRD Kota Pekalongan. Setelah massa adu mulut cukup lama dengan pihak kepolisian, akhirnya masa mulai memberontak dan melakukan perbuatan anarkis, seperti melempari Gedung DPRD dengan kotoran manusia dan hewan yang dimasukkan kedalam bungkusan plastik dan sampah-sampah yang sengaja dibawa oleh masa, serta merusak beberapa fasilitas umum yang ada di Gedung DPRD Kota Pekalongan.
Keadaan yang mulai tidak kondusif membuat aparat keamanan terjun langsung serta menembakkan gas air mata dan menyemprot masa dengan water canon yang bertujuan untuk membubarkan masa. Kerusuhan yang terjadi cukup lama hingga ada beberapa Siswa menengah yang terluka serta Mahasiswa yang terkena tembakan.
Aksi anarkis pendemonstrasi semakin tidak terkendali, sampai pada akhirnya pihak aparat dan pihak dari DPRD menyetuji dan mempersilahkan perwakilan 5 orang dari masyarakat dan 5 orang dari mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya di dalam Gedung DPRD kota Pekalongan.
“Karena penyampaian aspirasi ini memang hak masyarakat, dan kami sebagai pihak DPRD hanya bisa meneruskan aspirasi, karena tuntutan yang digugat oleh masyarakat adalah produk dari DPR RI, sehingga kami mempersilahkan masyarakat dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya melalui surat tuntutan yang akan kami teruskan ke pihak DPR RI” jawaban dari bapak Widjayanto selaku perwakilan dari DPRD Kota Pekalongan. (EM/NH)
Jumlah Pengunjung:
1.202