Menyirami Kembali Makna Kebebasan Pers yang Mulai Layu
Karya : Saiful
Masyarakat Indonesia dan para insan jurnalis sudah sangat akrab dan kenal pada kondisi saat ini yang berjalan dalam kebebasan pers. Kebebasan pers itu bahkan sudah dijamin dalam Undang-Undang. Pendek kata, kebebasan pers di Indonesia sudah mendapatkan pengakuan dan jaminan. Tetapi pengakuan atau jaminan itu tidak lah cukup. Kebebasan pers itu juga harus diterima oleh semua lapisan masyarakat. Masyarakat perlu memahami dan mengakui pentingnya kebebasan pers. Dengan penerimaan itu, tidak akan terjadi tindakan yang bisa menganggu kebebasan pers.
Kebebasan pers yang selalu digaungkan untuk mengangkat pentingnya nilai demokrasi hingga saat ini memang tidaklah mudah, banyak sekali hambatan yang merintangi setiap kegiatan para jurnalis. Maka dari itu perlunya memberikan angin segar kembali dalam dunia jurnalisme agar makna kebebasan pers bukan hanya sebagai kata-kata saja. Namun juga dijalankan dengan aksi nyata yang memberikan kebebasan menyampaikan pendapat yang faktual demi kepentingan bersama.
Sesuai dengan yang tertuang bahwa dewan Pers adalah lembaga ewan Pers independen yang dibentuk berdasar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Fungsi-fungsi Dewan Pers adalah: (a) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; (b) melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; (c) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; (d) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; (e) mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; (f) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan mening-katkan kualitas profesi kewartawanan; (g) mendata perusahaan pers (Pasal 15 UU No. 40/1999). Pasal tersebut sangan perlu dilaksanakan dengan baik agar memberikan rasa aman bagi insan jurnalis sehingga tujuan menyampaikan fakta jauh dari bahaya yang mengintai.
Menjalankan suatu inisiatif ini memang tidaklah mudah, oleh karena itu butuh segala elemen yang saling bantu membantu di dalamnya untuk menghadirkan kebebasan pers yang berkualitan. Sangat dibutuhkan masyarakat yang cerdas sebagai pengawas dan konsumen pers. Iklim demokrasi pemerintah pun sangat dibutuhkan yang menyertai kebebasan pers di Indonesia membantu percepatan tumbuhnya masyarakat yang cerdas tersebut. Saat ini pemilihan Presiden sampai Lurah ditentukan langsung oleh rakyat. Bahkan pers pun butuh pengawasan dari masyarakat agar tidak menyelewengkan kebebasan yang diberikan.
Kedaulatan benar-benar ada di tangan rakyat. Tidak adanya kewenangan negara untuk menutup media menjadikan masyarakat sebagai yang paling berkuasa. Nasib pers ada di tangan masyarakat. Media yang mencerdaskan hanya bisa muncul jika masyarakat mendukung dan memilihnya. Sehingga makna kebebasan pers dapat berjalan dengan baik dan saling bersimbiosis mutualisme dengan segala kemanfaatan bersama dalam bernegara.